a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 ten tang Angkutan di Perairan sebagairnaria telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 ten tang Angkutan di Perairan, telah diatur lintas penyeberangan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa lintas penyeberangan pada Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.