a. bahwa lintas pen ye berangan Patim ban-Pan j ang, Patimban-Dwikora, dan Patimban-Trisakti telah ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2021;
b. bahwa tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Patimban-Panjang, Patimban- Dwikora, dan Patimban-Trisakti belum terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 309 Tahun 2020; -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Antarprovinsi; Ekonomi Lin tas
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.