a. berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa pelaksanaan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI); b. bahwa ketentuan tata naskah dinas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 ten tang Si stem Administrasi Perkantoran Kernen terian Perhubungan sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem sud ah tidak Perkantoran se suai Kementerian Perhubungan dengan kebutuhan dan Administrasi perkembangan organisasi serta peraturan tata naskah dinas sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.