a. bahwa Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
b. bahwa untuk melakukan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas, dan kepastian nilai perlu ditetapkan pedoman pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.