Halaman 4
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI
ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
UMUM
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah ... Otonom maka pemberlakuan Upah
Minimum Regional berubah menjadi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum
Kabupaten/Kota. Penetapan besarnya upah minimum yang berlaku untuk Propinsi atau
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun.
Kenyataan menunjukan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam
sebulan di atas Penghasilan Tidak
Halaman 2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN
SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM
KABUPATEN/KOTA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada
pengusaha ... kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Pasal 2
Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
Halaman 1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI
ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan ... Propinsi sebagai Daerah
Otonom, Gubernur berwenang menetapkan besarnya Upah Minimum
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk setiap tahun;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih
memberikan keadilan dalam pengenaan Pajak Penghasilan kepada pekerja,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan