bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku serta untuk mengurangi beban pekerja yang memperoleh Upah Minimum Regional, perlu diatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.