a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Gubernur berwenang menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk setiap tahun; b. bahwa istilah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah sebagai pengganti istilah Upah Minimum Regional yang selama ini berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.