a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Gubernur berwenang menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk setiap tahun; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih memberikan keadilan dalam pengenaan Pajak Penghasilan kepada pekerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.