mengubah PP 31/2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 65, Pasal 90, Pasal 103, dan Pasal ll2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlI tentang Keimigrasian, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OI3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Oll tentang Keimigrasiarr sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OIl tentang Keimigrasian; b. bahwa untuk merrenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional dan perkembangan hukum dalam masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OI3 tentang Peraturan Pelaksanaan Ur.dang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemertrrtah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksar:aan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Oll tentang l(ermrgrasian perlu diubah; SK No 037532 A c. bahwa Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2- c. bahwa berdasarkan pertimDangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah l{omor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OLl tentang Keimigrasian; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OLl tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); 3. Pe-raturan Pemerintah Nomor 31 iahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasiarr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah |lomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2}ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor I23, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 589a);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.