mengubah PP 31/2013
a. bahwa untuk memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggal kunjungan serta untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional terkait dengan penambahan jangka waktu Visa kunjungan bagi Orang Asing, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.