mengubah PP 31/2013
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OLL tentang Keimigrasian; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); SK No 086106 A 4.Peraturan... Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OI3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20lI tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6553);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.