mengubah PP 31/2013
Mengingat a. b. 1. 2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian scrta mewujudkarr penguatan fungsi keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan Pclaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l Lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasiarn pcrlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemeri:rtah tentang Perubahan Kecmpat atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar NegarcL Republik Indonesia Tahun i94.5; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kcimigrasian (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 52 16) sebagaimana telah diubah dr:ngan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undanp;-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Rcpublik lndoncsia Tahtrrr 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Nega.a Rcpublik Indonesia Nomor 6856); 3. Pcraturan . . . SK No 161777 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2O13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54O9) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l tentatg Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 I Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6660);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.