a. bahwa benih tanaman merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan; b. bahwa plasma nutfah merupakan unsur yang sangat mendasar dalam kegiatan pemuliaan tanaman dan mempunyai peranan yang sangat menentukan bagi perolehan benih bermutu, sehingga pelestarian plasma nutfah yang merupakan kekayaan nasional perlu ditingkatkan guna menunjang usaha pengembangan budidaya tanaman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.