bahwa sehubungan dengan adanya perubahan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih dan diangkat sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.