Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 24/2011.
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sudah saatnya ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.