PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 34 TAHUN 2024 TENT ANG FORMULAS! DAN MEKANISME PENETAPAN BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan Wilayah Udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, angkutan udara, Navigasi Penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. 3. Perusahaan Umum · (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan N avigasi Penerbangan Indonesia adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Sadan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.