PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 1 TAHUN 2024 TENT ANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Nomenklatur jabatan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus disesuaikan dengan nomenklatur jabatan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Pasal2 Kelas jabatan digunakan sebagai dasar penyusunan dan penyempurnaan peta jabatan, pengangkatan pegawai dalam jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, mutasi pegawai, dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja. Pasal 1 Kelas jabatan bagi jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.