Mengingat
a. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi, diperlukan pedoman formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor;
b. bahwa pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor di pusat dan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Mentcri Perhubungan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.