a. bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan jasa navigasi penerbangan oleh Perusahaan Umum (Perum) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, perlu diberikan perlindungan terhadap adanya resiko di dalam industri penerbangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.