Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2023 TENTANq PEI{YELENGGARAAN KEBUN RAYA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex sifu berperan untuk mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan sehingga perlu ditingkatkan pembangunan dan pengelolaannya; b. bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan kebun raya yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2Ol1 tentang Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu untuk diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kebun Raya; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA. SK No 059905 A BABI... PRESIDEN EUK INDONES]A -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara er situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut. 2. Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya baru dan/ atau merevitalisasi Kebun Raya yang sudah ada. 3. Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya. 4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. 5. Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya. 6. Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya. 7. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan dan penyelenggaraan keantariks€ran yang terintegrasi. SK No 059906 A 8. Badan . . . 8 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. 9. Badan Usaha adalah badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 Penyelenggaraan Kebun Raya meliputi: pen5rusun€rn rencana pengembangan Kebun Raya; Kebun Raya; Penge
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.