a. bahwa untuk mencapai tujuan nasional dalam pemanfaatan kawasan dasar laut internasional dan sumber daya alam di dalamnya sebagai warisan bersama umat manusia diperlukan peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional; b. bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 melalui Undang-Undang Nomor L7 Tahun 1985 tentang Pengesahan United /Vations Conuention on The Law of fiE Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 19821 dan Persetujuan Pelaksanaan BAB XI Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 melalui Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to the Implementation of Part XI of the tJnited Nations Conuention on The Laut of The Sea of lO Deember 1982; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan pengaturan mengenai peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurtrf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.