Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2Ol4 tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2Ol9-2O38; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2Ol4 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PENCARIAN 2019-2038. PRESIDEN TENTANG RENCANA DAN PERTOLONGAN NASIONAL INDUK TAHUN Pasal1... PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 (1) Rencana Induk Pencarian dan pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 yang selanjutnya disebut Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2OIg- 2038 merupakan pedoman nasional pencarian dan Pertolongan. (2) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2Ol9-2O38 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Pasal 2 (1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2Ol9-2O38 memuat: a. visi dan misi; b. tujuan dan sasaran; c. kebijakan dan strategi; dan d. peta rencana strategi. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan andal yang berstandar internasional. (3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. (a) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat indikator pencapaian visi dan misi. (5) Sasaran PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- (5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat representasi dari aspek pencapaian tujuan yang terukur dan dihasilkan secara nyata oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat arah yang dapat mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran. (7) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat langkah-langkah berisikan program yang terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan kebijakan pada setiap tahapan. (8) Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rencana yang dijabarkan dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. (9) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2Ol9-2O38 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. Pasal 3 Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2Ol9-2O38 disusun untuk jangka waktu 2O (dua puluh) tahun. Pasal 4 (1) Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan mengoordinasikan pemantauan, peng
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.