2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a. bahwa Percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu memiliki peran penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat; b. bahwa koordinasi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam mendukung Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.