Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 75/2014.
3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka mengkoordinasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk pemulihan ekonomi nasional, dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, telah dibentuk Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur; b. bahwa untuk lebih mengefektifkan koordinasi dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dimaksud, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan komite dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.