mengubah PERPRES 75/2014
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalarn rangka percepatan pembangunan infrastruktur prioritas unluk meningkatkan pelayanan kcpada masyarakat perlu dilakukan penambahan jenis infrastrukur prioritas, pengualan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas, clan percepatan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Tnfrastrnktur Prioritas; b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menctapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraluran Presiden Nomor 75· Tahun 2014 ten tang Perce pa tan Penyed iaan Infrastruktur Prioritas; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presidcn Nomor 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20J 4 Nomor 164); Mli":MUTUSKAN : . .. Menetapkan \• PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.