Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2027 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUiVTilVG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan sfunting; b. bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2OI3 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi belum dapat mengakomodasi upaya pelaksanaan percepatan penurLlnan stunting secara efektif sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang percepatan Penurunan Sfimting; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ':l' t.lo l(\5 l.ll ^
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.