Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan dirugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2OOT tentang T[njangan ,Jabatan Fungsional pengantar Kerja perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19.15; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2ot4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nom'r 6, Tambaha' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494): 3. Peraturan Pemerintah llomor T Tahun lgzz tentang Peraturan Gaji Peg'awai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rgTT Nomor 11, Tambahan Lennbaran Negara Republik Indo,esia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintair Nomor 15 Tahun 2ol9 tentang Perubahari Kedeiapan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Nege,i sipii (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Cl9 Nomor 43); SK No 112592 A 4. Peraturan . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4" Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OIZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor lV Tahun 2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OIT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 6g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun lggg tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 2aO\
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.