mengubah PERPRES 191/2014
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a. bahwa untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga ,Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2074 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistrihusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Merrgingat Pasal 4 'oyat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahi-rrr 1945; b SK No 097822 A 1 2. Undang-Undang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 Undang-Undang i{omor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (l,embaran Negara Republik indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcnesia Nomor 41521 s.ebagarrnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573i; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 96, Tambahan Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 47aQ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak cian Gas Bumr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintali Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indc,nesia Ncmor a996); Peraluran Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Penclistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar IVlinyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2l Nomor 169); MEMUTUSI/,AN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19i TAHUN 2OI4 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK. c 4 5 Menetapkan SK No 097823 A Pasal I . . 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Presal I Beberapa ketenhran dalam Peraturan Presiden Nornor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Juai Eceran Balian Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.