bahwa untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlO tentang Keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.