a. bahwa persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk meningkatkan keda sama perdagangan antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Ralryat Tiongkok, Pemerintah Republik [ndonesia telah menandatangani Framework Agreement on Comprehensiue Economic Co-Operatiort between th.e Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) dan telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2OO4; c. bahwa Mengingat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- c. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui Protocol to Amend the Frqmeutork on Comprehensiue Economic Co-Operation and Certain Agreements Tlrcreuruder betueen the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensiue Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder betuteen the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok); 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a}l2l; 3. Undang-Undang Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2OO4 tentang Frameuork Agreement on Comprehensiue Economic Co-operation between tte Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Ralryat Tiongkok) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.