bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.