Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 97/2019.
Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2OI9 TENTANG BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2OL9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, serta dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatil perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661; SK No 009567 A 4. Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.