a. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara, dipandang perlu memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara; b. bahwa fasilitas pendukung untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara pada Lembaga Negara yang selama ini diberikan sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga-harga kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.