mengubah PERPRES 68/2010
a. bahwa kenaikan uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan telah menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat karena dinilai membebani keuangan negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan; www.peraturan.go.id 2015, No.81 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.