Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 42/2015.
mengubah PERPRES 68/2010
a. bahwa fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.