Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 68/2010.
a. bahwa untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara yang bermaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk pemberian fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan; b. bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi, dipandang perlu menambah pejabat negara yang diberikan fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.