Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa reforma agraria merupakan prograrm strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan; b. bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yan g berkeadilan, berkelanj utan, partisip atif, transparan, dan akuntabel; c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2OL7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2OL8 tentang Reforma Agraria perlu diganti mengikuti perkembanga.n dan kebutuhan pembangunan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.