a. bahwa sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional sehingga harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional dan mempercepat terwujudnya diversifikasi energi serta mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri, diperlukan percepatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan www.peraturan.go.id 2019, No.17 -2- Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.