Mengingat Menetapkan bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubatr dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang I"aut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Z-onasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2OL9 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63a5); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA. BABI... SK No 167320 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal L Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut. 3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil l"aut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 5. Pola Ruang Laut adalah distribusi penrntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya b
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.