a. bahwa untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; b. bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan diperlukan program pendukung lainnya; c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah 2021, No.99 -2- Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, belum optimal untuk menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.