Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 51/2022.
Mengingat SK No 048377 A DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, clan bernegara; b. bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia, Pancasila; c. bahwa untuk menegakkan dan mengamalkan nilai Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini kepada generasi muda melalui program pasukan pengibar bendera pusaka; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 ten tang Badan Pembinaan ldeologi Pancasila (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.