Mengingat PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembenhrkan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916l,; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l29l sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturart Presiden Nomor 6O Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2l Nomor 187); Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2OL9 tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 106); MEMUTUSI(AN: 1 2. 3 4 SK No 155636 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.