Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 35/2009, PERPRES 39/2009.
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Tenaga Kependidikan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.