i\{cngingat PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2OO9 TEN'IANG TUNJ.A.NGAN J,A,BATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU IIASIL PERTANIAN DENGAN RAHMAT I'UHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA, LL. bahwa Pega'uvai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara pentrh dalam Jahatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. perlu diberikan .'unjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggu:.lg jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan ciengan hal tersebut pada huruf a, dan dalarn rangka nreningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu rnengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Cengan Peraturan Presiden; l. Pasal 4 avat (1) Llndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia l-ahun I 94 5; 2. Llndang-Llrrdang Norr,or 8 Jahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 197.1 I'lornor 55, 'fambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ].lomor 3041) sebagainrana telah diubah dengan Undang-Undang j.lomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Peratr.rran PRF,SIDEN REPUBLIK INDONIESIA 2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran I'tregara Republik Indonesia lrlomor 3098) sebagairnana tclah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Peinerintah Nonror 8 Tahun 2009 (Lernbaran Negara l{epublik Indcnesia Tahun 2009 Nomor 2l); -t. Peraturan Pernerintah Nomor l6 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 6. I(eputusan Presiden Nornor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.