Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 107/2007, PERPRES 108/2007.
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta sambil menunggu ditatanya jabatan fungsional Tenaga Kependidikan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Tenaga Kependidikan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.