bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja serta kelancaran pelaksanaan tugas Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan kembali honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.