a. bahwa pembangunan infrastruktur sangat penting artinya dalam mendukung dan mewujudkan kelancaran serta kelanjutan pelaksanaan pembangunan nasional; b. bahwa dengan Inemperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan negara, dan scbagai upaya untuk terus meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional, diperIukanlangkah-langkah guna mendorong keikutsertaan badan us aha swasta dalam pembangunan dan atau p'engeIolaan infrastruktur, dalam suatu kerjasama yang erat antara Pemerintah dan badan usaha swasta; c. bahwa untuk memberikan Iandasan yang jelas bagi keikutsertaan tersebut, dan memberikan arahan agar kerjasama tersebut tetap menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat, dipandang perlu mene- tapkan ketentuan tentang keikutsertaan badan usaha swasta terse but dengan Keputusan Presiden; Mengingat 1. PasaI 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1995 tentang Tim Evaluasi Pengadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.