PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 9 TAHUN 2024 TENT ANG KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 2. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. 3. Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter yang selanjutnya disebut Heliport adalah tempat yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan, di atas gedung, dan di perairan. 4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 5. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika. 6. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 7. Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum. 8. Tindakan Melawan Hukum adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. 9. Pengendalian Keamanan adalah suatu cara untuk menemukenali barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum sehingga dapat dicegah. 10. Pemeriksaan Keamanan adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.