a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi Mengingat di Lingkungan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun perlu disusun statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44 ayat (2), dan pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, perlu menetapkan Statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.