a. bahwa pedoman sistem akuntansi kcuangan Akadcmi Teknik dan Keselamatan Pencrbangan Surabaya telah ditctapkan dengan Peraturan Mcnteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akadcmi Teknik dan Keselamatan Pencrbangan (ATKP) Surabaya;
b. bahwa Peraturan Mentcri Perhubungan sebagaimana dimaksud daiam huruf a sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi serta Pelaporan Keuangan Bcrbasis Akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 1,3 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, bahwa sistem akuntansi masing- masing Satuan Kcrja Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.